Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai Ns. MARADONA, S. Kep |
NIP | : | - |
Tugas pokok dan Fungsi KASI PEMERINTAHAN
1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
2. Fungsi :
- Tatapraja Pemerintahan
- Menyusun Rencana Regulasi Nagari
- Pembinaan Masalah Pertanahan
- Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
- Upaya Perlindungan Masyarakat
- Kependudukan
- Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
- Pendataan Dan Pengelolaan Profil Nagari
- Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Nagari
- Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
- Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
- Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
- Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.