Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Ns. MARADONA, S. Kep
NIP: -

Tugas pokok dan Fungsi KASI PEMERINTAHAN

1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.

2. Fungsi :

  • Tatapraja Pemerintahan
  • Menyusun Rencana Regulasi Nagari
  • Pembinaan Masalah Pertanahan
  • Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
  • Upaya Perlindungan Masyarakat
  • Kependudukan
  • Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
  • Pendataan Dan Pengelolaan Profil Nagari
  • Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Nagari
  • Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
  • Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
  • Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
  • Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.