Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NILA KUSUMA, S. Pd
NIP: -

Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Tugas pokok dan Fungsi KASI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

Tugas pokok Kasi Pelayanan adalah:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Fungsi KASI PELAYANAN

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian.