TUGAS, WEWENANG DAN MEKANISME KERJA
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI TABEK PATAH KECAMATAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR
1. TUGAS DAN WEWENANG PPID :
-
-
- Tugas
- Menyusun Daftar Informasi di Nagari
- Mengelola informasi dan layanan informasi.
- Menyusun laporan layanan informasi.
- Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja / komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik ; dan
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumen tasi untuk kebutuhan organisasi.
2. MEKANISME KERJA :
- Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :
-
-
- Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah , sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
- Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja .
- Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari Pejabat dan Arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
- Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.
- Penyediaan Informasi dilaksanakan dengan :
-
- Mengenali tugas dan wewenang PPID
- Mendata kegiatan yang dilkaksanakan oleh PPID
- Mendata informasi dan didokumentasi yang dihasilkan
- Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi.
- Pelayanan Informasi , melaksanakan tugas
-
- Informasi Publik diumumkan secara berkala dilayanai melalui Wibsite: https://tabekpatah.desa.id/ dan informasi media cetak dan media sosial yang tersedia.
- Permintaan informasi yang disediakan setiap saat. Semua informasi publik yang dikatagorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
- Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa didokumentasikan.
-
Hanifan
20 Agustus 2024 14:27:32
Kerennn Pak Wali...